jpnn.com, LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap HE dan NA karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di area pintu Tol Simpang Pematang Km 240 Mesuji, Lampung, Rabu (8/12).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan kedua tersangka yang mengaku wartawan media online itu ditangkap berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba ke Mesuji.
BACA JUGA: Dari Brigadir RC Terbongkar AKP Oky Mengonsumsi Sabu-Sabu
"Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda," beber Brigjen Edi, Kamis (30/12).
Anak buah Brigjen Edi menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Kapolsek Sepatan Dicopot Gegara Sabu-sabu, Ini Penggantinya
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO.
"AI sempat kami dapatkan persembunyiannya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri," kata dia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Peredaran Sabu-Sabu pada 2021 Meningkat Lebih dari 100 Persen
Brigjen Edi menambahkan dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel.
"Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama, dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang dengan bayaran sebesar Rp 10 juta," ungkapnya.
Brigjen Edi menyebutkan akan menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka HE mengaku dirinya seorang wartawan dari salah satu media online.
Ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak dengan kebutuhan.
"Iya saya wartawan. Saya melakukan ini karena kebutuhan," kata HE. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi