Bareskrim Polri: Peredaran Sabu-Sabu pada 2021 Meningkat Lebih dari 100 Persen

Jumat, 24 Desember 2021 – 17:58 WIB
Pengungkapan kasus kejahatan narkoba. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melaporkan hasil pengungkapan peredaran narkoba selama 2021.

Dari sejumlah jenis narkoba, sabu-sabu menjadi yang paling banyak diungkap.

BACA JUGA: Kompol Danang Ungkap Hasil Operasi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Peredarannya bahkan meningkat ketimbang tahun sebelumnya.

“Peningkatan 166 persen. Pada 2020 sebanyak 627.977,20 gram, pada 2021 ada 1.674.951,48 gram (1.674 kg),” ujar Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Jumat (24/12).

BACA JUGA: Banyak Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Ibu dan Balitanya, Mengerikan!

Selanjutnya penyitaan ganja juga mengalami peningkatan selama 2021 sebanyak 124 persen.

Pada 2020 disita 357.214,56 gram, sedangkan pada 2021 disita 799.116,40 gram.

BACA JUGA: Detik-Detik Penyelamatan 3 Wanita yang Disekap di Kafe, Menegangkan!

“Pengungkapan kasus obat keras terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini berkaitan dengan terungkapnya dua pabrik di Yogyakarta,” kata Krisno.

Dia memerinci pada 2020 disita obat keras sebanyak 1.704 butir, sedangkan pada 2021 disita 48.188.000 butir. Ini meningkat sebanyak 2.827.834 persen.

Penyitaan ekstasi juga mengalami peningkatan 197 persen sepanjang 2021. Pada 2020 sebanyak 95.097 butir, dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.

“Penyitaan tembakau gorila mengalami penurunan 71 persen sepanjang 2021. Pada 2020 disita 11.437,61 gram, sedangkan pada 2021 hanya 3.370,42 gram,” kata Krisno.

Selanjutnya penyitaan narkoba jenis happy five mengalami peningkatan sebanyak 947 persen.

Pada 2020 hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 ada 50.620 butir.

Namun, secara keseluruhan menyebut pengungkapan kasus sepanjang 2021 terjadi penurunan sebanyak 18 persen.

Pada 2021 ada 104 kasus, sedangkan 2020 ada 127 kasus.

Sementara itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 mengalami peningkatan dua persen.

Krisno mengatakan pada 2020 ada 228 tersangka, sedangkan 2021 ada 233 tersangka.

Jenderal  bintang satu itu menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021.

“Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus. Ada peningkatan 400 persen,” ujar Krisno.

Sama halnya dengan penetapan tersangka TPPU. Krisno menyebut ada peningkatan 150 persen.

Pada 2020 hanya menetapkan empat tersangka, sedangkan pada 2021 ada 10 tersangka.

Kemudian, aset hasil pencucian uang yang disita Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri selama 2021 juga meningkat 35.284 persen.

Pada 2020 Dit Tipidnarkoba menyita aset senilai Rp 966 juta dari satu kasus yang disidik.

“Pada 2021 dari lima kasus yang disidik, disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp 341.804.998.583 atau terjadi peningkatan lebih dari 35 persen,” ujar Krisno. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Orang Tua Harus Mengambil Pelajaran dari Kejadian di Surabaya Ini


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler