Inilah Tampang Pelaku Pencopetan di Pasar 16 Ilir dan PTC Mall, Anda Kenal?

Jumat, 03 Februari 2023 – 13:35 WIB
Tersangka Teten (belakang) saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Yuliana alias Teten, 46, dan M Yamin, 31, pelaku pencopetan di PTC Mall, Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II ini ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Viral, Seorang Wanita Jadi Copet di Mal Palembang

Kepada awak media, tersangka Teten mengaku sudah sering melakukan aksi copet di wilayah mal dan pasar.

"Kami sudah melakukan aksi copet tidak terhitung lagi," kata tersangka Teten di Mapolrestabes Pembang, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA: Wanita Berhijab Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Mal, Videonya Viral

Teten mengatakan untuk modus dalam melancarkan aksinya dirinya mendekati korban dan pura-pura berbelaja.

"Korban lengah, saya langsung mendekatinya dan mengambil barang berharga korban," ujar Teten.

Ditanya hasil pencuriannya, dirinya hanya terdiam dan tertunduk lesu serta sambil menangis.

Sebelumnya, pasutri itu ditangkap setelah melakukan pencopetan terhadap korbannya Zahira Difa Zahrani (17) di MR DIY Mall Palembang Trade Center (PTC) Mall, Selasa (31/1/2023).

Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku copet yang aksinya sempat viral di medsos.

"Kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tim Tekab telah menangkap pelaku copet. Pelakunya suami istri," kata Robert P Sihombing di Mapolrestabes Palembang, Kamis (2/2/2023).

Robert mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan  Zahira Diffa Zahrani yang menjadi korban pencopetan saat berbelanja bersama rekannnya di PTC Mall.

"Jadi, kejadian ini viral di medsos karena terekam kamera CCTV (closed circuit television). Saat berbelanja di mal, mereka dipepet pelaku dan suaminya. Lalu mengambil handphone di tas," ujar Robert P Sihombing.

Menurut Robert, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di tahanan. Kedua akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini baru ada satu laporan polisi, tetapi akan kami kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mal dan Pasar 16 Ilir Palembang," terangnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler