Inilah Tampang Pencuri yang Menganiaya Kakek Berusia 80 Tahun di Serang

Selasa, 03 Mei 2022 – 08:30 WIB
JL (28), pelaku kasus percobaan pencurian dan penganiayaan saat diamankan di Mapolsek Serang, Banten, Sabtu (30/4). Foto: Humas Polres Serang Kota

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial JL (28) yang mencoba mencuri di sebuah rumah warga, Jalan Kitapa, Kota Baru, Kota Serang, Banten, Sabtu (30/04).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai

Pelaku sebelumnya sudah mengintai rumah korban selama enam bulan. Pelaku sudah hafal aktivitas pemilik rumah tersebut.

Adapun korban merupakan seorang kakek berinisial SA (80).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Tiga Sekeluarga Tewas Mengenaskan, Satu Selamat

Kejadian berawal saat korban sedang keluar rumah untuk olahraga sore.

Pelaku yang sudah melakukan pengintaian mengetahui rumah korban tak ada orang.

BACA JUGA: Truk Mencurigakan Disetop, Lalu Diperiksa, Isinya Ternyata

"Pelaku beraksi dengan cara memanjat rumah korban melalui tembok samping, lalu masuk ke dalam rumah korban," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (2/5).

Pelaku pun bisa masuk ke dalam rumah korban. Namun, saat pelaku hendak mencuri, korban pulang dari olahraga sore.

Keberadaan pelaku pun diketahui korban.

"Pelaku langsung memukul korban dengan pot bunga dan batu sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah, dan tangan," ujar Maruli.

"Warga yang melintas rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian," sambung Maruli.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung menangkap pelaku. Adapun pelaku ditangkap di kamar mandi rumah korban usai berusaha bersembunyi.

BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Percobaa Pencurian dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler