jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menangkap Febri F Saputro, 25, pria yang mengacungkan senjata api ilegal saat menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Warga Jalan Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, itu pun akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya dua hari hari kemudian, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Aksi Febri saat mengacungkan senpi rakitan jenis revolver itu ternyata tertangkap kamera CCTV di kawasan THM tersebut.
Berbekal rekaman CCTV itulah, jajaran unit reskrim Polsek IB I dipimpin Iptu Arlan Hidayat SH mengejar pemilik senpi rakitan tersebut.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
Hanya berselang dua hari setelah kejadian tersangka yang tak mempunyai pekerjaan tetap itu langsung diringkus.
“Tersangka kami amankan usai memeriksa rekaman CCTV. Tetapi, dia sempat menghilang setelah kejadian,” ungkap Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan SP, SIK, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Mbak N Tuduh Driver Ojol Hendak Memerkosa, Padahal Ini Fakta Sebenarnya, Alamak!
Setelah kejadian, senpira jenis revolver 9 milimeter dengan lima peluru ini sempat disembunyikan.
"Pengakuan tersangka dia nekat membawa senpira untuk gagah-gagahan. Sementara senpira dia temukan di dalam gudang tempatnya bekerja di Sungai Baung sekitar setahun yang lalu,” terang Roy.
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Febri mengaku menyesal telah melakukan tindakan koboi ini.
BACA JUGA: Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
“Hanya berniat mengamankan saat ada kejadian di tempat hiburan, jangan sampai terjadi keributan. Setelah itu, saya tahu banyak polisi, lalu senpinya saya sembunyikan di semak-semak belakang rumah,” tuutp Febri.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi