Inilah Tiga Pelaku Perampokan yang Beraksi di Sukabumi

Senin, 29 Mei 2023 – 23:47 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan barang bukti satu unit smartphone merek POCO X3 yang disita dari tersangka BE (22) warga Kampung Citepushili, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten SukabumI, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni BE (22) warga Kampung Citepushili, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Novita Fitrisia karena Pelaku Cemburu

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada Selasa, (23/5) tersangka yang menginap di rumah korban di Kampung Leuwigoong, Kelurahan/Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 02.00 WIB masuk ke dalam kamar korban yang kemudian mengambil dunia unit smartphone milik korban YA dan FB.

"Ketiga tersangka yang kami tangkap ini berasal dari pengungkapan kasus yang berbeda," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (29/5).

BACA JUGA: Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap

Seusai melakukan aksinya tersangka kemudian langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Citepus.

Saat bangun kedua korban baru sadar telepon genggamnya yakni POCO X3 hitam dan Redmi Note 10 hitam hilang.

BACA JUGA: Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa

Di saat bersamaan keberadaan BE pun menghilang, atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polsek Cibadak dan tidak harus menunggu lama BE berhasil ditangkap di Taman Kota Palabuhanratu di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian tersangka kedua yakni AY (29) terduga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F1443UN.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu, (13/5) di Jalan Raya Citarik, Kampung Parungcabok, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka melakukan aksi dengan cara memecahkan kaca samping kana mobil dengan menggunakan obeng.

Setelah masuk ke dalam mobil, AY kemudian menghidupkannya dengan menggunakan kunci kontak palsu dan letter.

Pelaku pun kemudian mengendarai mobil milik korban berinisial DES (39) ke arah Kecamatan Cikidang. Korban yang mendapatkan notifikasi global positioning system (GPS) pada telepon selulernya bahwa mobilnya bergerak kemudian memeriksanya dan ternyata sudah tidak ada di tempat.

Korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran sesuai petunjuk dari alat GPS yang dipasang di mobil.

Dalam perjalanan tersangka sempat mengganti nomor polisi mobil untuk mengelabui korban dan petugas.

Pelarian tersangka pun tidak berlangsung lama, sekitar pukul 08.00 WIB, YA berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cikidang. Rencananya mobil itu akan dijualnya ke wilayah Bogor.

Selanjutnya, UR (29) yang merupakan tersangka pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Kampung Cikubang, Desa/Kecamatan Kabandungan. Adapun modus operasi yang dilakukan pemuda ini yakni pada Jumat, (24/2) sekitar pukul 21.00 WIB masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah.

Setelah masuk, UR kemudian mencari kunci kontak sepeda motor itu dan menemukan di meja televisi ruang tamu.

Tanpa menunggu lama tersangka langsung membawa kabur Honda Beat milik IPE (40) melalui pintu depan.

Korban baru tersadar bahwa sepeda motornya raib saat hendak melaksanakan Solat Tahajud.

Atas kejadian ini IPE kemudian melapor ke Polsek Kabandungan yang kemudian dikembangkan petugas Unit Reskrim Polsek Kabandungan dan dilakukan perburuan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pengejaran selama sekitar tiga bulan, UR akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi di Kampung Cileungsir, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan. pada Rabu, (24/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami masih mengembangkan kasus ini apakah para tersangka juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau baru pertama kali. Ketiganya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Maruly mengatakan untuk tersangka BE dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun, tersangka AY dan UR dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dan terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.

Pada kasus ini pihaknya pun menetapkan seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M yang merupakan rekan dari tersangka UR. M sendiri bertugas sebagai penyedia peralatan untuk membobol rumah korban dan kunci kontak palsu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler