Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel

Senin, 29 Mei 2023 – 14:27 WIB
Sepeda motor gede (moge) jenis Moto Guzzi yang menyerempet santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis dihadirkan sebagai barang bukti di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengendara motor gede (moge) jenis Moto Guzzi penabrak santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyerahkan diri ke Polres Ciamis.

Pelaku berinisial T (55) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Kombes Wibowo: Pengendara Moge Penabrak Santri Silakan Menyerahkan Diri atau Saya Tangkap

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Jakarta tidak secara sadar sudah menyenggol korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.

Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan menyenggolnya.

BACA JUGA: Dicari Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis

“Ketika Sabtu, rombongan balik tiba di TKP, kendaraan ini mencoba untuk mendahului Yamaha Aerox dan saat mendahului menyenggol kendaraan, sehingga motor dan pengendara terjatuh,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dilansir dari JPNN Jabar, Senin (29/5).

Berdasarkan keterangan, pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet salah seorang pengendara, sehingga pelaku langsung pergi begitu saja.

BACA JUGA: Pengendara Moge Penabrak Lari Santri di Ciamis Siap-Siap Saja, Polisi sudah Bergerak

Setibanya di Bandung, pelaku baru mengetahui kalau ada kecelakaan di jalur yang dilewatinya.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (28/5) pagi.

“Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tetapi setelah tahu cukup viral di masyarakat, akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei, hari Minggu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Terhadap yang bersangkutan tetap kami proses lanjut dikenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler