Inilah Total Uang yang Disita KPK Saat OTT Bupati Lampung Utara

Senin, 07 Oktober 2019 – 22:31 WIB
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (jaket kulit hitam) tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (7/10). Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di pemerintahannya. Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Selain Agung, KPK menetapkan ajudan Bupati Lampung Utara Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Ada juga dua orang dari pihak pemberi suap, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

BACA JUGA: Dalami Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Polisi Panggil Habib Novel Bamukmin

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Utara bermula dari tim penyidik datang ke rumah dinas yang bersangkutan. Pada Minggu (6/10). Di kamar bupati penyidik mengamankan uang sebesar Rp200 juta.

Tim kemudian menuju rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. Di sana tim KPK mengamankan uang Rp 38 juta yang diduga terkait proyek.

BACA JUGA: Gerindra Cenderung Masuk Koalisi Jokowi, Mardani PKS Panjatkan Doa Kayak Begini

Lebih lanjut kata Basaria, KPK juga mengamankan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Raden Syahril serta menyita uang sebesar Rp 440 juta.

Terakhir, tim mengamankan Fria Apristama, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan menyita uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek. "Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," jelas Basaria.

Jenderal polisi purnawirawan bintang dua ini mengatakan, semua uang itu merupakan permintaan atau fee atas sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.

Bupati dan ajudannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Sedangkan Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler