Aparat kepolisian menyebut nama Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Munarman menerima laporan dari salah satu tersangka yakni S soal penganiayaan terhadap Ninoy yang merupakan relawan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Polda Sumut Selidiki Kematian Aiptu Pariadi dan Istrinya yang Tewas Tertembak
"S ini melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," kata Argo kepada wartawan, Senin (7/10).
Kemudian S dapat perintah balik setelah melaporkan hal ini. Namun, Argo tak memerinci apa perintah dari Munarman.
BACA JUGA: Istri Suyadi Anwar Ditikam Perampok, Duit Ratusan Juta Melayang Plus Perhiasan
Argo hanya menyebut Munarman memerintah untuk menghapus rekaman CCTV.
"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," sambung Argo.
BACA JUGA: Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY
BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung
Argo juga belum bisa memastikan apakah Munarman akan diperiksa atau tidak. “Belum ya, nanti itu dari penyidik,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan