Inilah Tuntutan Hukuman buat Pembakar Mobil Via Vallen

Rabu, 20 Januari 2021 – 22:04 WIB
Proses rekonstruksi kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Pije yang didakwa membakar mobil milik biduan Via Vallen.

Jaksa M Ridwan Dermawan yang membacakan surat tuntutan menyatakan bahwa Pije terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Via Vallen: Sekali Lagi, Maaf.

"Agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Ridwan dalam persidangan virtual di PN Sidoarjo, Rabu (20/1).

Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Antara lain terdakwa terbukti merugikan pihak lain dan bersikap tidak sopan di persidangan.

BACA JUGA: Pembakar Mobil Via Vallen Sampaikan Satu Permintaan kepada Hakim

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa mengajukan satu permintaan. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dameria Frisella Simanjutak itu terdakwa meminta dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen.

BACA JUGA: Adik Via Vallen Gemas Melihat Tingkah Pembakar Mobil Kakaknya

Menurut Pije, ada komplotan yang harus diungkap. "Permintaan saya hanya itu, Bu Hakim," ujar terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta Pije menyampaikan permintaan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.

"Silakan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum saudara," ucap Hakim Dameria.

Kasus itu bermula saat terdakwa membakar kendaraan Via Vallen di Dusun Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo pada 30 Juni 2020. Pelaku diduga sakit hati karena keinginannya bertemu langsung dengan Via Vallen tidak pernah terwujud.(antara/mcr6/jpnn)


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler