Pembakar Mobil Via Vallen Sampaikan Satu Permintaan kepada Hakim

Rabu, 20 Januari 2021 – 20:07 WIB
Pelaksanaan rekonstruksi kebakaran mobil milik artis Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut terdakwa Pije pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Adik Via Vallen Gemas Melihat Tingkah Pembakar Mobil Kakaknya

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Jaksa menilai jika terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa merasa keberatan. "Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.

Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.

???"Permintaan saya hanya itu, Bu Hakim," katanya.

Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.

"Silakan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasehat hukum saudara," ucap Ketua Majelis Dameria dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus itu bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Diduga terdakwa sakit hati yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler