jpnn.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan susunan pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029. Mereka ialah Khoirudin sebagai Ketua, lalu para wakil ketua yaitu Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, serta Basri Baco.
Ima Mahdiah diketahui politikus PDI Perjuangan dan juga eks staf Basuki Tjahaja Purnama.
BACA JUGA: Bertemu Ahok di Simpang Susun, Pram-Doel Janji Lanjutkan Program Gubernur Pendahulu
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani disebutkan usulan pimpinan ini merupakan amanat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Bahwa partai politik yang secara urutan meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi," kata Achmad Yani di Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: Pramono-Rano Bakal Sowan Para Mantan Gubernur Jakarta, termasuk Ahok dan Anies
Kemudian, sambung Yani, usulan anggota DPRD Provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan dewan disampaikan melalui petinggi partai politik kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi.
Adapun dalam Pemilu 2024, lima partai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PKS (18 kursi), diikuti PDI Perjuangan (15 kursi), Gerindra (14 kursi), NasDem (10 kursi), dan Golkar (10 kursi).
BACA JUGA: Janji Pramono Anung, Kinerja Pasukan Oranye Seperti di Era Ahok
Pimpinan DPRD akan memegang peranan dalam memfasilitasi proses legislasi, pengawasan serta pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.
Selain itu, pimpinan DPRD dapat menjadikan DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang kredibel, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan membawa dampak positif bagi pembangunan Jakarta.
Selain mengumumkan usulan nama Pimpinan DPRD DKI, rapat paripurna juga mengumumkan susunan fraksi-fraksi.
Fraksi-fraksi ini terdiri dari perwakilan berbagai partai politik yang memiliki beragam aspirasi. Susunan fraksi-fraksi bukan hanya mencerminkan keragaman politik tetapi juga berfungsi sebagai platform dalam rangka mencapai tujuan bersama.
"Susunan fraksi-fraksi ini harus dapat bekerja sama dan saling mendukung demi kepentingan masyarakat Jakarta," kata Yani.
Dia menambahkan, dalam pengelompokan anggota DPRD yang mencerminkan konfigurasi partai politik, fraksi dapat dibentuk partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan kursi di DPRD. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil Bakal Melanjutkan Program Positif Era Anies Hingga Ahok di Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga