jpnn.com - JAKSEL – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Ariani, 34, dan pembakar rumah mewah di Jalan Siaga I D, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu lalu (23/6). Pelaku dan tersangkanya adalah Dedi Heriyan alias Riyan.
Riyan tidak hanya membunuh PRT dan membakar rumah mewah itu. Pria 37 tahun tersebut juga menggasak sejumlah barang dan uang milik Yovita, pemilik rumah. Di antaranya, handphone, iPod, dompet, dan koper berisi dolar Amerika (dolar AS). Total uang dolar itu diperkirakan senilai Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Ya Ampun... Pasangan Selingkuh Bugil di Bangunan Bekas MTQ Siang Bolong
Saat digelandang petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin, tatapan Riyan terlihat kosong. ’’Sekitar sepuluh tusukan. Saya khilaf. Saat itu saya membakar rumah untuk menghilangkan jejak,’’ katanya saat ditanya tentang tindakannya menghabisi Ariani Kamis (25/6)
Selama ini, tersangka tinggal di depan rumah korban. Sejak awal, dia berniat merampok. Uang hasil rampokan rencananya digunakan untuk membayar utang.
BACA JUGA: Sewa Mobil Enam Hari, Dipakai Muter Ngutil di Sejumlah Minimarket
Riyan mengaku mengikat dan menusuk Ariani karena berteriak ketika diminta untuk menunjukkan barang-barang berharga di dalam rumah. Karena tidak ingin aksinya diketahui, dia lantas menusuk PRT tersebut.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti menyatakan, selama ini tersangka bekerja sebagai satpam di Lebak Bulus. Sebelumnya, Riyan tinggal di Citayam, Depok. Nah, awal 2014, dia bekerja sebagai penjaga rumah kos milik Wati di depan rumah korban.
BACA JUGA: Perampok Sadis Itu Ternyata Anak SMP dan Bekas Resedivis
Krishna menjelaskan, tersangka mengenal keluarga korban. Termasuk Angga, salah seorang anak korban. Pagi itu, Riyan mengaku berniat meminjam uang Rp 500 ribu kepada Angga. ’’Tetapi, dia berniat merampok jika tidak diberi utangan. Karena itu, dia sudah menyiapkan pisau kecil dalam tas,’’ katanya.
Riyan tiba di rumah korban sekitar pukul 07.45. Tersangka yang mengendarai sepeda motor bernopol B 6002 EPK masuk ke rumah korban dengan memencet bel lebih dulu. Ariani lantas membukakan pintu. Begitu pintu terbuka, tersangka langsung nenodongkan pisau. Karena Arani berteriak, dia melumpuhkan dan menyumpal mulutnya.
Setelah Ariani tidak berdaya, Riyan meminta dia menunjukkan kamar pemilik rumah. Saat di depan pintu kamar utama, Ariani lalu melawan sekuat tenaga. Akhirnya, tersangka beberapa kali menusuk tubuh Ariani. Karena tersangka masih belum puas, Ariani diikat dengan menggunakan kabel dan sarung.
Krishna melanjutkan, Riyan lantas mendobrak kamar Yovita. Dari kamar itu, dia menggasak sebuah ponsel, iPod, dompet, dan koper berisi uang dolar Amerika. Tersangka kemudian pergi ke rumah kos di depan rumah korban untuk menyimpan hasil kejahatannya.
Selanjutnya, dia membeli 2 liter bensin eceran di dekat lokasi. Lalu, dia kembali ke rumah korban dan kemudian menyiramkan bensin ke empat kamar dan ruang tengah. ’’Tersangka membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak,’’ terang Krishna.
Setelah itu, tersangka kabur. Riyan sempat mampir ke rumah adiknya di dekat lokasi. Sayangnya, rumah sang adik dalam kondisi kosong. Akhirnya, dia mendatangi money changer di kawasan Cilandak untuk menukarkan dolar.
Tetapi, uang itu ternyata tidak bisa ditukarkan lantaran kedaluwarsa. Riyan pun mencoba ke kantor BII. Tetapi, uang dolar tersebut tetap saja tidak bisa ditukar. Akhirnya, dia pulang ke Citayem, Depok. ’’Dia lalu mengajak istri dan anaknya ke beberapa tempat,’’ tutur Krishna.
Berikutnya, Riyan pergi ke rumah salah seorang kerabatnya di Bekasi. Namun, dia kembali lagi ke Citayam. Karena merasa tidak tenang, Riyan pergi ke saudaranya di Desa Sempul Indah, Cipayung, Depok. Tersangka tiba Kamis dini hari (25/6).
Sekitar pukul 02.45, polisi berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, Riyan sedang tidur. Beberapa barang hasil kejahatan yang masih berada dalam koper dijadikan sebagai bantal. ’’Dari awal, dugaan kami memang sudah mengarah kepada tersangka. Lalu, kami mengikuti dan menangkapnya,’’ ungkap Krishna.
Atas perbuatan biadabnya, Riyan bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 339, pasal 365, dan pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di beberapa titik wilayah ibu kota pada Rabu lalu (24/6). Salah satunya adalah rumah mewah di Jalan Siaga I D, Pejaten Barat, Pasar Minggu. Namun, sejak awal, kebakaran di rumah itu sangat janggal. Sebab, warga dan petugas menemukan seorang PRT luka parah dan akhirnya meninggal saat dirawat di RS.
Di TKP, juga ada sejumlah kejanggalan. Misalnya, bau bensin dan tumpukan kain yang sengaja dikumpulkan di sekitar korban. Beruntung, terdapat kamera closed-circuit television (CCTV). Dari kamera perekam itu, petugas pun mencurigai gerak-gerik Riyan. Setelah mengantongi sejumlah bukti kuat, polisi akhirnya membekuk Riyan.
Awalnya, tersangka diduga ingin berbuat cabul kepada Ariani. Karena Ariani menolak, tersangka diduga akhirnya melukainya. Namun, belakangan baru terungkap motif pembunuhan tersebut adalah perampokan.
Krishna menilai, tindakan Riyan terbilang bengis. Bahkan, tindakan itu paling kejam sepanjang tahun ini di wilayah hukum DKI Jakarta. (yuz/co2/hud/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok, Pembunuh dan Pembakar Rumah di Pasar Minggu Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi