Sewa Mobil Enam Hari, Dipakai Muter Ngutil di Sejumlah Minimarket

Jumat, 26 Juni 2015 – 05:10 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN – Arifin (43) bersikeras tak mengakui jika telah mencuri di sebuah minimarket. Tapi belakangan, ia tak dapat mengelak lagi ketika disuguhi rekaman CCTV saat ia mencuri sembilan kaleng susu. Kepada polisi, Arifin berdalih susu tersebut dibeli dari seorang teman.

“Saya beli dari teman saya yang kerja di kapal, baru mau dicarikan pembelinya. Tapi sudah dijemput polisi duluan,” aku Arifin.

BACA JUGA: Perampok Sadis Itu Ternyata Anak SMP dan Bekas Resedivis

Namun, Arifin yang diringkus di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat itu mengaku. Diakui jika selama enam hari itu, ia menggunakan mobil sewaan untuk melancarkan aksinya. Salah satunya minimarket di kawasan Gunung Guntur.

Dari CCTV, Arifin terlihat berada di dalam swalayan selama satu jam dengan berpura-pura sibuk menelepon sambil ia mempelajari situasi dan kondisi toko tersebut. Keesokan harinya, ia mengambil enam slop rokok di toko tersebut.

BACA JUGA: Perampok, Pembunuh dan Pembakar Rumah di Pasar Minggu Diringkus

“Karyawan toko memang sudah curiga dengan gerak-geriknya. Keesokan harinya ia kembali datang dan mengambil rokok yang berada di bawah rak toko,” ujar Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto.

Polisi sendiri sempat kehilangan jejak saat akan meringkus Arifin. Beruntung, ada informasi yang mengatakan bila pelaku berada di Gunung Bugis. Hal tersebut ditindaklanjuti dan ternyata benar, begitu pula dengan mobil yang digunakan beraksi.

BACA JUGA: Buwas Tegaskan Kasus Polisi Pemeras Tak Berhenti di AKBP PN

“Susu serta baju itu kami dapati di dalam mobilnya, diakui mobil itu sudah disewa selama enam hari. Dari pengakuan sementara, hanya ini saja sisa barang bukti yang ada di tangan pelaku,” imbuh Hadi.

Sedikitnya empat swalayan menjadi korban aksinya. “Gunung Guntur, Balikpapan Baru, Sepinggan, dan Km 4. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, lantaran masih ada lokasi lain yang dijadikan pelaku tempat beraksi,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (dep/war)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melintas Menjelang Berbuka Puasa, Kijang Innova Bawa 82 Kg Ganja Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler