Inilah yang Dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean tentang Sosok Habib Bahar, Ngeri!

Selasa, 21 Desember 2021 – 18:03 WIB
Ferdinand Hutahaean bicara tentang kiprah Habib Bahar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean merespons pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian.

Ferdinand menilai pelaporan itu dinilainya sudah tepat dan telah memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Membalas Omongan Ruhut Sitompul soal Habib Bahar, Ada Kata Imperialis

Ferdinand menilai kalimat Habib Bahar memelintir fakta terkait tewasnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,

"Seolah-olah polisi melakukan penyiksaan terhadap korban, padahal tidak," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (21/12).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan tentang Kasus Habib Bahar & Eggi Sudjana

Kedua, kata dia, narasi yang dibangun Bahar Smith belakangan ini, baik terhadap Presiden Jokowi, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Megawati, dan Ahok, adalah bentuk provokasi untuk menciptakan perpecahan, bahkan cenderung mengadu domba sesama anak bangsa.

"Provokasi-provokasi seperti ini harus dihentikan dengan cara memproses hukum Bahar Smitih. Kalau dibiarkan terus menerus saya khawatir perpecahan di negeri ini," kata Ferdinand Hutahaen.

BACA JUGA: Habib Bahar Melawan, Bakal Melaporkan Balik Husin Shihab

Eks Politikus Partai Demokrat juga menilai alasan pelaporan terhadap Eggi Sudjana sudah tepat.

Ferdinand menilai Eggi kerap membuat pernyataan yang mendiskreditkan, bahkan cenderung berbau SARA terhadap Jenderal Dudung.

"Saya pikir ini harus ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kami juga mendesak pihak polisi untuk memproses laporan ini, karena sudah menciptakan keresahan di tengah publik," kata Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Laporan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar ada laporan itu," kata Zulpan, Senin (20/12). (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler