jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyayangkan peristiwa main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Laskar Solo kepada keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo, pada malam tanggal 8 Agustus 2020.
Sekelompok orang tersebut mendatangi sebuah acara keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo dan memaksa pihak Tuan Rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah).
BACA JUGA: Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap!
“Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Menurut Petrus, massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menyeruduk Acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah).
BACA JUGA: Respons Petrus Terkait Rencana Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme
Massa juga melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok Tuan Rumah sembari menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan Tuan Rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.
Petrus menilai perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Syarief Hasan Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Pasalnya, kelompok ini telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo.
“Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d, jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang,” tegas Petrus.
Seluruh Kapolda Harus Digdaya
Petrus mengungkapkan cepat atau lambat negeri ini tidak lagi disebut NKRI, tidak lagi memiliki slogan harga mati, malah sebaliknya mati harga di hadapan kelompok radikal dan intoleran manakala pimpinan Polri lemah.
Menurutnya, kejadian di Solo Jawa Tengah, Jogyakarta, Kuningan dan Cianjur Jawa Barat, Riau, Medan, Padang dan tempat-tempat lain memperlihatkan aksi Intoleran dilakukan secara terbuka dan berani oleh kelompok Ormas, tanpa rasa takut sedikit pun.
Namun demikian aksi-aksi itu nyaris terdengar diproses hingga ke Pengadilan, tetapi selalu berujung dengan damai dan menegasikan proses pidana. Dengan demikian kepenting umum dan kepentingan penegakan kebenaran serta keadilan telah dikorbankan.
“Inilah yang membuat kelompok radikal dan intoleran ini menjadi besar kepala dan merajalela di mana-mana, karena Kapolda, Kapolres dan Kapolsek tidak digdaya dan lemah menghadapi kelompok ini,” ucap Petrus.
“Publik lantas curiga, jangan-jangan beberapa pimpinan Polri dan beberapa anggotanya sudah terpapar radikalisme dan intoleransi, karena banyak kasus pidana terkait tindakan radikal dan intoleran diselesaikan dengan cara damai sedangkan proses pidananya dikesampingkan,” ucap Petrus lagi.
Negara Harus Digdaya
Petrus mengatakan perbuatan kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dapat dikualifikasi sebagai perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU bagi Ormas manapun yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Menurut Petrus, pemberitaan media setempat (Solo) telah memgungkap fakta bahwa kejadian yang berkategori Intoleran, SARA dan Radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara Midodareni (doa malam sebelum akad nikah), di TKP.
Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jalan Cempaka No. 81 Kp. Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba diseruduk massa berbusana muslim dan mengenakan tutup kepala.
Massa yang disebut sebagai Kelompok Laskar itu mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah, dimana mereka curiga Tuan Rumah Penyelenggara menyelenggarakan acara keagamaan.
Gerombolan itu lalu berteriak-teriak “Allahuakbar, Bubar, Kafir”, bahkan ada yang mengatakan “Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam, darah kalian halal, Bunuh” dan lain sebagainya.
UU Ormas Bukan Macan Ompong
Petrus mengingatkan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekadar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan Kepolisian yang tegas, tangkap dan tahan serta adili Kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dengan menerapkan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas atau Perppu Ormas secara konsisten.
Padahal Presiden Jokowi dengan segala risiko politik yang ada telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.
“Mengapa harus Perppu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sistimatis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak Ormas radikal, intoleran atau Ormas yang anti-Pancasila,” kata Petrus.
Oleh karena itu, semestinya Aparatur Negara seperti Polri menjadi digdaya ketika Ormas intoleran, radikal dan teroris muncul dan melakukan aksi brutal secara sporadis terhadap kelompok minoritas yang akhir-akhir ini muncul di hampir seluruh wilayah NKRI. Sementara Aparatur Negara hanya berpangku tangan berdiam diri, atau datang sesudah aksi brutal usai dan membiarkan masyarakat menjadi korban tak berdaya.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich