Inisiator #2019PrabowoPresiden Bantah Lakukan Penyiasatan

Senin, 10 September 2018 – 16:39 WIB
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Gerakan Nasional #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad membantah tudingan yang menyebut pihaknya mengakali sistem pendaftaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh status sebagai badan hukum. Legislator Gerindra itu memastikan proses pendaftaran #2019PrabowoPresiden di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah sesuai aturan. 

“Kami tidak mengacu pada institusi presidennya, tapi tujuan orang mau menjadi presiden," kata Dasco kepada JPNN, Senin (10/9).

BACA JUGA: PDIP Ogah Ikut Campur soal Kader Demokrat Dukung Jokowi

Menurut Dasco, berdasar keterangan notaris maka ada pemisahan atau spasi pada kata presiden di perkumpulau #2019PrabowoPresiden. Oleh karena itu Dasco ketika mendaftarkan perkumpulan itu memang menuliskan namanya menjadi #2019PrabowoPre siden. 

"Praktik organisasinya kami lakukan sesuai AHU. Kop surat kami juga presidennya dipisah (pre siden, red),” katanya. 

BACA JUGA: Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, pihaknya lantas memublikasikan pendaftaran itu untuk memberitahukan bahwa organisasinya sah. “Kami publish untuk menyatakan bahwa ini sah organisasinya ini gitu loh. Surat kami juga nanti pakai seperti itu," ujarnya. 

Namun, Dasco menegaskan bahwa soal tataran operasional di lapangan bukanlah kewenangan Kemenkumham. Sebab, kewenangannya ada di kepolisian.

BACA JUGA: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Pengusaha dan Penguasa Korsel

Sedangkan polisi tidak mengatur atau melarang apakah kata-kata harus dipisah atau digabungkan. Yang penting, kata Dasco, output kegiatan itu berjalan lancar dan tidak meresahkan masyarakat. 

"Ini kan soal kreativitas di lapangan. Jadi tidak benar kami menyiasati karena aturan organisasinya kami sudah sesuai aturan dan kami ikuti apa yang AHU keluarkan," katanya. 

Bahkan Dasco memastikan kegiatan perkumpulannya selalu dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polri. Kop surat untuk pemberitahuan ke Polri juga bukan #2019PrabowoPresiden.

“Di situ kami lampirkan, STTP kami lampirkan. Kop suratnya juga sesuai AHU kami pisah. Jadi, tidak ada penyiasatan," jelas Dasco. 

Oleh karena itu Dasco menilai Menkumham Yasonna H Laoly mendapat input yang tidak jelas dari bawahannya. Menurutnya, perkumpulan #2019PrabowoPresiden justru sudah mengikuti sistem di Ditjen AHU.

“Tapi, Menkumham tidak mendapatkan input yang jelas dari bawahannya. Kami sudah cek," katanya. 

Dasco juga mempertanyakan keadilan dalam sistem di Ditjen AHU itu. Sebab, organisasi Barisan Relawan Jokowi Presiden, bisa terdaftar di kemenkumham.

Padahal, organisasi pendukung Joko Widodo itu juga menggunakan kata presiden. “Kenapa dia bisa, kami ini ditolak sama sistem? Kan harusnya adil. Kami mengikuti sistem," kata Dasco.

Sebelumnya Menkumham Yasonna membantah kabar yang menyebut perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Menurutnya, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melarang penggunaan nama instansi pemerintah untuk sebutan perkumpulan.

Yasonna menegaskan, sistem di Ditjen AHU pasti akan secara otomatis menolak permohonan pengesahan perkumpulan #2019PrabowoPresiden. “Jadi kalau ada yang memohon pendaftaran perkumpulan pakai nama presiden, sistem AHU Online di Kemenkumham pasti langsung menolaknya,” tegasnya.

Hanya saja, kata Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menyiasatinya. Yakni dengan menggunakan spasi pada #2019PrabowoPresiden menjadi #2019PrabowoPresi den.

“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den. Jadi yg terdaftar adalah #2019PrabowoPresi den,” sebutnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler