Inisiator Jokowi 3 Periode Ingin Pilgub Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden

Kamis, 03 Maret 2022 – 22:21 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik M Qodari mengusulkan perubahan sistem pemerintahan daerah dalam amandemen UUD 1945.

Diketahui, Qodari juga mendorong masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau 15 tahun.

BACA JUGA: Bawa-Bawa Jokowi, Fraksi PKS Minta Pemilihan Wakil Gubernur DKI Ditunda

Dalam usulan perubahan sistem pemerintahan daerah, Qodari menyebut gubernur provinsi seharusnya dipilih langsung oleh presiden.

"Kalau menurut saya, sih, gubernur itu ditunjuk oleh presiden karena dia perpanjangan pemerintah pusat di daerah," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3).

BACA JUGA: Ini Pemenang 10 Pemilihan Gubernur versi iPol

Kemudian, dia mengatakan otonomi daerah berada di ranah kabupaten/kota sehingga bupati dan wali kota perlu dipilih melalui pilkada.

"Gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi implementasi otonomi daerah itu serta menyambungkan dan memastikan program nasional dengan program daerah itu in line atau sejalan," tutur penggagas gerakan Jokpro 2024 itu.

BACA JUGA: Jokowi Copot Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

Dengan begitu, Qodari menyebut perubahan pada UUD 1945 tidak hanya dilakukan mengenai satu persoalan, tetapi beberapa hal lainnya.

Dia menilai konstitusi negara sudah waktunya dilakukan perubahan untuk menghadapi situasi dan tantangan zaman. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler