Inkindo DKI Jakarta Gencar Edukasi Pengusaha Jasa Konsultan

Rabu, 13 Februari 2019 – 10:22 WIB
Diskusi Panes tentang Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha jasa konsultansi sangat rentan terhadap risiko hukum. Baik yang disebabkan oleh proses kegiatan pengadaan barang/jasa, permasalahan kontrak serta hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.

Itu sebabnya harus diantisipasi oleh pelaku usaha di bidang tersebut agar tidak menjadi masalah pidana.

BACA JUGA: INKINDO DKI Berupaya Kurangi Risiko Hukum untuk Konsultan

"Permasalahan hukum bisa diakibatkan oleh berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," ujar Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan dalam diskusi Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2).

Semua permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan juga berakibat fatal bagi perusahaan maupun penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.

BACA JUGA: INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi

Dijelaskan Imam, permasalahan hukum bisa diakibatkan oleh berbagai hal. Di antaranya, persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Semua permasalahan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan dapat berakibat fatal bagi perusahaan dan penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.

"Kami gencar memberikan edukasi kepada anggota organisasi untuk konsisten menjalankan praktik usaha yang beretika dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi," ucapnya.

Ronald Sihombing Hutasoit, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo DKI Jakarta menambahkan, pihaknya juga telah mengadopsi panduan berusaha yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pelaku usaha tidak terjerat dalam praktik pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami juga memiliki beberapa instrumen untuk mengontrol anggota kami seperti kode etik dan penjatuhan sanksi bagi anggota yang melanggar seperti melakukan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan,” tuturnya.

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 180 kasus terkait pengadaan barang/jasa. Kasus tersebut terjadi setiap tahun sehingga kegiatan pengadaan barang/ dan jasa sangat rentan terhadap permasalahan hukum.

KPK menyebutkan, ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultasi yakni kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, serta terlalu banyak asosiasi dan kredibilitas yang tidak terkontrol. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler