INKINDO DKI Berharap SE MenPUPR Nomor 10 / 2018 Direvisi

Senin, 19 November 2018 – 16:35 WIB
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan (kiri). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 mengundang reaksi dari perusahaan jasa konsultan di DKI Jakarta. Dalam surat edaran baru ada perubahan segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan pembagian "kue" tidak merata.

Dalam SE tersebut, diatur segmentasi pasar, kelas kecil (K) maksimum Rp 1 miliar, menengah (M) > Rp 1 miliar - 2,5 miliar dan besar (B) > Rp 2,5 miliar. Dengan SE tersebut, pasar kelas kecil dan menengah semakin besar. Sedangkan kelas besar, dikhawatirkan mendapat peluang lebih kecil sehingga memengaruhi income perusahaan.

BACA JUGA: Ada Mayat Wartawan Dalam Drum Plastik di Klapanunggal

DPP INKINDO DKI Jakarta mengharapkan adanya peninjauan kembali, khususnya terkait dengan segmentasi pasar, yang kurang kondusif bagi usaha konsultan kualifikasi Besar.

"Dengan adanya SE baru ini perusahaan jasa konsultan kecil dan menengah yang peluangnya lebih banyak. Sedangkan yang besar peluangnya semakin kecil," kata Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Imam Hartawan, di sela-sela sosialisasi SE Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 di Jakarta, Senin (19/11).

BACA JUGA: Perkuat Kualitas Pengurus, PP ISNU Gelar Madrasah Kader NU

Dikatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan bisa didapatkan informasi jelas tentang SE baru tersebut. Sebab, bisa saja pemerintah telah memetakan segmentasi pasarnya sesuai proyek yang ada dengan jumlah konsultan sesuai kualifikasinya,

Disampaikan, dalam sosialisasi ini juga terbuka untuk melakukan diskusi guna memberikan masukan-masukan terhadap revisi SE No 10/2018 ini, mengingat hanya berlaku untuk lelang dini sampai 31 Desember 2018.

BACA JUGA: Kejari Jaksel: Pembayaran Tilang Bisa di Mal

"Kami mengusulkan agar ada peninjauan segmentasi pasar agar antara kelas kecil, menengah, dan besar punya peluang yang sama," ucapnya.

Diharapkan aturan tentang segmentasi pasar bisa direvisi dalam Peraturan Menteri PUPR yang baru hasil revisi Permen PUPR No 31 Tahun 2015. Hal yang perlu dicermati antara lain terkait dengan segmentasi pasar, KSO, dan lain-lain, yang masih perlu dikaji lebih lanjut dan diharapkan INKINDO dilibatkan dalam setiap diskusi atau kajian dalam memutuskan regulasi terkait.

Dalam SE itu juga diatur tentang perjanjian kerja sama. Di mana disebutkan, KSO (Kerja Sama Operasi) bisa dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki kualifikasi setara (Menengah dan Menengah, Besar dan Besar). KSO dapat dilakukan antar penyedia jasa dengan kualifikasi 1 tingkat di bawahnya (B dan M, M dan K). Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.

Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP terkait dengan Tender Cepat , Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung, juga merupakan aturan baru sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018, menurut Imam perlu dipahami. Karena hal ini akan diterapkan baik untuk jasa konsultansi konstruksi maupun non konstruksi di seluruh kementerian, daerah dan lembaga pemerintah.

"Hasil sosialisasi hari ini diharapkan menjadi masukan DPP INKINDO DKI Jakarta dalam pembahasan isu-isu strategis di forum Munas INKINDO 21-23 November di Semarang. Di samping meningkatkan pemahaman anggota INKINDO DKI Jakarta tentang regulasi terkait pengadaan jasa konsultansi pemerintah," tutupnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intan Fauzi Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kota Bekasi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler