Inmendagri 21/2022 Terbit, Simak Aturan Terbaru di Luar Jawa dan Bali

Selasa, 12 April 2022 – 23:12 WIB
Ilustrasi bioskop. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 mengatur penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, tempat umum di daerah Level 3 hanya boleh digunakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 diperbolehkan hingga 100 persen.

BACA JUGA: Kemendagri Sebut Situasi Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Mulai Menghijau

"Khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (12/4).

Kemudian, Inmendagri 21/2022 juga mengatur penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran di Level 2 yang kini bisa beroperasi hingga pukul 22.00.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Ini Saran Ahli Epidemiologi Agar Mudik Lebih Aman

Sementara itu, bioskop hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning dengan kapasitas sesuai level PPKM di setiap daerah.

Terkait pelaksanaan pertandingan olehraga, dilakukan penekanan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru, media, staf pendukung, dan penonton menggunakan aplikasi PeduliLindungi di arena kompetisi dan tempat latihan.

BACA JUGA: Faldo Ingatkan Mahasiswa yang Ingin Gelar Aksi Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Seluruh pemain, ofisial, kru, media, staf pendukung, dan penonton juga harus divaksinasi minimal dua dosis dan hasil negatif pemeriksaan antigen pada hari pertandingan.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanami Medan, Bandara Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan internasional.

Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.

Safrizal tetap mengimbau masyarakat untuk terus waspada dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi karena munculnya varian baru Covid-19 yang terdeteksi di 26 negara.

"Saya selalu dan tidak lelah untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan kushuk selama Bulan Suci Ramadhan," tutur dia.

Safrizal juga meminta masyarakat untuk percaya dan bekerja sama dengan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Diketahui, Inmendagri 21/2022 berlaku pada 12 hingga 25 April 2022. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksinasi Meningkat, 99 Daerah di Jawa dan Bali Level 2, Ini Daftarnya


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler