jpnn.com, KEDIRI - Seorang anak tewas terserempet kereta api di Kediri, Jawa Timur.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengemukakan korban bernama Awan Dirgantara Saputro (10), asal Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
BACA JUGA: Mau Sahur, Dik Dik Mendengar Suara dari Bantaran Sungai, Langsung Gempar, Ya Tuhan
"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," kata Arpan, Minggu (18/4) malam.
Kejadian itu pada Minggu sore. Bocah tersebut sempat terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Ini Memalukan, Lihat Tuh
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolongnya, namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban kaget dengan kejadian tersebut. Mereka tidak menyangka bocah sepuluh tahun itu meninggal dunia terserempet kereta api.
Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," kata dia.
Sementara itu, Manajer Humas PT Keret Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya ikut berdukacita dengan musibah itu.
Dia mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Dia menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.
Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti