Innalillahi, Siswi SMP Ditemukan di Bawah Bangku di Tengah Hutan

Minggu, 05 April 2020 – 10:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap AS (19), pelaku pembunuhan terhadap korban RN (12), salah seorang siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, yang terjadi pada Jumat (3/4) lalu.

"Sebelum dibunuh korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, AKP Wahyu Pranoto, di Baturaja, Minggu.

BACA JUGA: Pelajar SMP Ini Diduga Korban Pembunuhan

Jasad korban (warga Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji) ini ditemukan di bawah bangku di kawasan hutan sekitar satu kilometer dari SMP Negeri 10 pada Jumat kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku berhasil kami tangkap setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban secara keji," kata dia.

BACA JUGA: Oknum Kepala Desa dan Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis, Lihat Tampangnya

Menurut keterangan Husin (43), ayah RN menyatakan peristiwanya bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari AS pada Kamis lalu (2/4).

Dalam isi pesan chat, AS yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah pada esok harinya untuk latihan.

BACA JUGA: Dua Siswi SMP Terjatuh ke Sungai Buaya Saat Berfoto Selfi, Winda Tewas, Rahma Hilang

"Keesokan harinya RN datang dan langsung menuju ke aula yang berada di belakang sekolah setempat lalu dipukul di bagian kepala dengan kayu hingga korban pingsan. Motifnya memang mau diperkosa dengan modus korban disuruh datang untuk latihan Pramuka," jelasnya.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, lanjut dia, RN dibawa AS dengan cara diangkat menuju hutan dekat lapangan olahraga untuk diperkosa kemudian dibunuh.

Dari keterangan tim medis, lanjut dia, di tubuh RN banyak mengalami luka tusuk seperti tusukan obeng dan kayu di bagian rusuk dan di bawah payudara serta bekas jeratan tali rapiah di bagian leher hingga korban meninggal dunia.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler