Inpres Baru, Harga Beli Beras Naik

Kamis, 01 Maret 2012 – 09:14 WIB

JAKARTA--Kabar baik bagi para petani. Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras sebesar 25 persen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah pada 27 Februari 2012.

Dalam inpres itu disebutkan, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 6.600 perkilogram di gudang Perum Bulog. Sementara harga pembelian gabah kering panen dalam negeri adalah Rp 3.300 per kilogram di petani atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan.

Kemudian, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan atau Rp 4.200 per kilogram di gudang Perum Bulog. Dibandingkan harga pembelian sebelumnya, sesuai Inpres No. 7/ 2009, berarti kenaikan rata-rata adalah 25 persen. Sebelumnya, harga beli beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum Bulog, gabah kering panen di petani adalah Rp 2.640 dan di penggilingan Rp 2.685; harga beli gabah kering giling di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum Bulog.

Inpres baru itu dikeluarkan untuk melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Harga itu menjadi dasar bagi Bulog untuk membeli beras dari petani. Menteri Pertanian Suswono belum lama ini mengharapkan, Bulog bisa lebih optimal menyerap beras dalam negeri, apalagi di masa panen raya.

"Tentu saya harapkan Bulog juga jemput bola ke petani. Jangan dalam posisi menunggu," kata Suswono. Bulog diharapkan bisa menyerap hingga 4 juta ton beras.

Menurut dia, pada Maret diperkirakan tidak ada beras impor yang masuk. "Lebih konsentrasi untuk membeli beras dalam negeri. Sementara yang impor, kalaupun masuk jangan bulan-bulan ini," sambung Suswono.

Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2012 itu juga disebutkan, harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh Perum Bulog. Presiden juga menginstruksikan pejabat terkait untuk menetapkan kebijakan dalam menjaga stabilitas beras dalam negeri, pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, dan kebijakan cadangan beras pemerintah. (fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulap Mal Ciputra Rp 68 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler