Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol

Jumat, 07 Agustus 2020 – 07:38 WIB
Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersalaman dengan Presiden Jokowi di Kantor Istana Presiden beberapa waktu lalu. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi positif, atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia menegaskan, instruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Agustus 2020, harus dijalankan secara konsisten di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Bang Saleh Berharap Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Timbulkan Efek Jera

"Inpres ini perlu diapresiasi positif dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia," kata Melkiades kepada JPNN.com, Kamis (6/8).

Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang karib disapa Melki itu mengatakan, untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan, perlu dibantu lewat aturan tegas  seperti inpres yang baru dikeluarkan ini.

BACA JUGA: Keluarkan Inpres, Jokowi Perintahkan Kada Jatuhkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Anti-Covid

Oleh karena itu, Melki berpendapat implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur inpres itu di dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan, perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol.

"Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dapat mencegah penularan Covid-19," kata Melki.

BACA JUGA: Kebutuhan Vaksin Corona dan Urgensi Kemandirian Indonesia

Ketua DPD Partai Golkar NTT itu menambahkan, pelaksanaan inpres secara disiplin dan konsisten juga bisa mencegah klaster baru di perkantoran, yang juga potensi munculnya klaster lainnya.

"Ini instrumen hukum yang bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa berjalan lebih baik, termasuk dalam penanganan klaster perkantoran yang makin meningkat saat ini," paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Inpres 6/2020 pada 4 Agustus 2020.

Beberapa poin dalam inpres itu antara lain ialah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Inpres juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler