Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit Sebentar Lagi Diterbitkan

Rabu, 24 Januari 2018 – 10:51 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi presiden yang menjadi payung hukum moratorium izin perkebunan kelapa sawit dikabarkan akan diterbitkan tahun ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui rencana inpres itu memang sejak April 2016 lalu. Isinya berupa penugasan pada beberapa menteri termasuk dirinya dan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Gempa 6,4 SR, Menteri Siti Tolak Dievakuasi Keluar Gedung

Menurut Menteri Siti, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pemerintah akan konsentrasikan di hilir, menjaga sawit petani dan memproduktifkannya.

“Karena produktivitas sawit petani dengan dunia usaha jauh banget bedanya. Yang satu, nggak nyampai dua ton, yang satu sudah 7 ton lebih. Jadi inpresnya, kaitkan ke soal perizinan kebun sawit.  Kedua, hilirisasi, ketiga, replanting, konsentrasikan ke rakyat. Sekarang sebenarnya semuanya sedang berjalan,” tutur Menteri Siti di sela-sela menghadiri Rakornis Hutan Adat di Jakarta.

BACA JUGA: Menteri Siti Ikut Terharu Saat Tol Bakauheni Diresmikan

Saat ini ada sekitar 4 juta lahan sawit milik rakyat yang produktivitasnya rendah. Karena itu, kata Menteri Siti, pemerintah fokus untuk membenahinya.

“Jadi nanti, pas mulai inpres keluar, nggak ada izin baru. Walaupun selama dua tahun ini kita terus evaluasi. yang dievaluasi itu sebetulnya seluruh proses perizinan yang sedang berjalan. Kalau yang sudah keluar izinnya, apanya yang dievaluasi. kalau sudah keluar izin, berarti sudah berizin namanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan izin dengan hutan,” paparnya.

BACA JUGA: Menteri LHK Dikukuhkan jadi Insinyur Profesional Utama

Menteri Siti menjelaskan, untuk izin kehutanan memang ada beberapa kategori.

Ada yang memang sudah lama diusulkan, kelengkapannya sudah ada tapi belum sempat berproses.

Menurutnya, pemerintah harus melihat terlebih dulu apakah tata ruangnya perizinan itu cocok untuk budi daya. Termasuk memastikan apakah betul itu bisa untuk konversi.

“Ada permohonan yang belum ada usulan apa-apa sama sekali, misalnya. yang seperti itu mungkin dipertimbangkan untuk diperketat, karena dianggap syaratnya belum ada.  Jadi itu sebetulnya pertimbangan-pertimbangan untuk legalitas,” lanjutnya.

Selain itu, kata Menteri Siti, evaluasi terhadap izin  yang sudah keluar dari Kementerian LHK untuk pelepasan juga dilakukan dalam rangka sudah jadi HGU atau  belum.

Pemerintah akan melihat setelah jadi HGU, aktivitas apa yang dilakukan pengusaha.

“Jadi sebetulnya  pelepasan-pelepasan untuk kebun juga akan dievaluasi. Kemudian evaluasi untuk  misalnya sudah ada izin tapi  belum ada kegiatan,  berubah penggunaan tanahnya, dan perubahan komoditas dari pengajuan,” tegas Siti.

Pemerintah juga mengevaluasi izin yang sedang berproses.

 “Misalnya apabila masih mempunyai hutan masih produktif, maka hutan yg masih produktif tidak dilepaskan dan menjadi hutan produksi tetap. Jadi kami teknis-teknis seperti itu,” sambung Menteri Siti.

Dia mengatakan saat ini draf inpres itu sedang dikoreksi di Kemenko Perekonomian soal mekanisme di dalam evaluasi dan penataa perizinan sawit.

“Karena di dalam draf instruksinya, yang saya waktu itu belum tahu, menyusunnya bagaimana, bunyinya itu, rekomendasi untuk pengalihan, rekomendasi untuk bisa diperolehnya izin itu dari tim-nya di kedeputian di Menko. saya bilang, itu harus hati-hati, karena tentang rekomendasi alih fungsi, itu adanya di UU. Oleh UU diatur dengan tim terpadu, dengan evaluasi-evaluasi segala macam. Jadi saya sudah minta di-adjust. Itu saja,” jelasnya.

Siti mengatakan sejauh ini dia meminta dalam inpres cukup 2-3 tahun dilakukan moratorium sehingga tidak ada izin baru.

Selama selang waktu itu dia mengharapkan dilakukan peremajaan terhadap lahan sawit.

Namun, keputusan sepenuhnya tetap bergantung pada hasil akhir yang tertulis dalam Inpres itu nantinya saat diterbitkan.

Sebagaimana diketahui, moratorium izin perkebunan kelapa sawit adalah janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 April 2016 lalu.

Dengan menunda ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan  fokus menggenjot produktivitas.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembira Bersama Kelola Sampah Menuju Hidup Bersih dan Sehat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler