jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro menilai kecelakaan kerja yang sering terjadi dalam pembangunan infrastruktur skala besar, tidak terlepas dari ambisiusnya pemerintahan Joko Widodo menyelesaikan ratusan pekerjaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karena itu, katanya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan moratorium sementara untuk mengevalusasi proyek-proyek besar tersebut, tapi juga harus mengevaluasi aturan yang ikut menjadi pemicu terjadinya berbagai kecelakaan kerja, yakni Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Sudah Saatnya Mendukung Transportasi Online
“Payung hukum percepatan proyek strategis nasional adalah Inpres, karena banyaknya kegagalan kontruksi yang terjadi, saya minta Inpres itu dievaluasi juga,” ujar Nizar kepada JPNN.com, Rabu (21/2).
Inpres tersebut, menurutnya diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam rangka percepatan pelaksanaan PSN untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum. Perintah itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, para kepala lembaga pemerintah non kementerian hingga pemerintah daerah.
BACA JUGA: Alasan Musibah Helikopter Basarnas Harus Diinvestigasi
Melalui Inpres itu, lanjut politikus Gerindra ini, presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan PSN, atau memberikan dukungan dalam mempercepat implementasinya.
Evaluasi terhadap Inpres itu menurutnya penting sebagai bentuk pertanggungjawaban Jokowi terhadap berbagai kecelakaan kerja akibat terjadinya kegagalan instruksi karena pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa.
BACA JUGA: Urgensi Peran Satria Bagi Partai Gerindra
"Harus dievaluasi juga Inpresnya, supaya tidak kontraprodutif. Kemarin bilang dihentikan sementara, di sisi lain ada Inpres isinya percepatan PSN," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam