Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo

Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:30 WIB
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat (26/10).

Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap Ratna yang telah berstatus sebagai tersangka di kasus itu.

BACA JUGA: Kubu Jokowi Hargai Putusan Bawaslu Terkait Kasus Hoaks Ratna

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin menerangkan, pada pemeriksaan ini, kliennya tak dikonfrontir dengan ketiga saksi, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tadi hanya untuk BAP tambahan, untuk yang lain-lain (konfrontasi) enggak,” kata dia saat dihubungi, Jumat (26/10).

BACA JUGA: Sudah Ya, Rio Dewanto Bungkam soal Kasus Ratna Sarumpaet

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan itu, Ratna tidak bertemu dengan ketiga saksi tersebut. Pasalnya, Ratna diperiksa di ruangan yang berbeda.

Insank menambahkan, pemeriksaan kali ini hanya membahas seputar keterangan dua staf Ratna yang telah diperiksa seputar kronologis. Ada pula seputar operasi sedot lemak Ratna.

BACA JUGA: Pernyataan Dahnil Anzar Dinilai Blunder

Lanjut dia menegaskan, keterangan Ratna dipastikan tak ada yang tidak sesuai dengan tiga saksi yang diperiksa. Dia menyebut ketidaksesuaian hanya ada di antara tiga saksi saja, sehingga ketiganya diperiksa ulang.

"Perlu digarisbawahi dengan tidak ikutnya klien saya dikonfrontir, artinya tidak ada keterangan yang miss antara Ibu RS dengan saksi-saksi itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Charles PDIP Ingatkan Dahnil Ajari Prabowo Mengontrol Diri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler