Insentif PPN di Sektor Perumahan Perlu Diperpanjang

Minggu, 14 November 2021 – 22:22 WIB
Sederet unit rumah subsidi BTN di kawasan Bogor (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung perpanjangan dan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan, seperti yang diharapakan para pengembang.

Pasalnya, kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi.

BACA JUGA: Tak Tega Lihat Kondisi Jessica Iskandar, Vincent Venhaaq Sempat Sarankan Balikan Sama Richard Kyle

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mendukung permintaan dari para pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu, terutama tipe rumah sederhana.

“Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” ujar Nixon dalam webinar Perumahan Rakyat Solusi Bagi Tantangan Sosial & Perlambatan Ekonomi Pasca-Pandemi, Kamis (11/11).

BACA JUGA: Hindari 7 Makanan Ini, Bye-bye Perut Buncit

Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah.

Jika mereka diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki income Rp 8 juta-Rp 20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial.

BACA JUGA: Dituding Pergi ke Kelab Malam Saat Suasana Berduka, Adik Ipar Vanessa Angel Merespons Begini

Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pihaknya meminta Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp 2 miliar dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp 2-5 miliar,” katanya.

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Direktur Finance, Planning & Treasury Bank BTN Nofry Rony Poetra menuturkan, perseroan terus mengoptimalkan penyaluran KPR bagi masyarakat Indonesia, sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional dalam masa pandemi.

Hal ini karena sektor perumahan dan properti, secara umum mempunyai multiplier effect yang besar.

“Jika dilihat dari sisi output, setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan menciptakan nilai tambah pada ekonomi sebesar Rp 2,15. Sementara pada sisi income multiplier, setiap Rp 1 dapat menciptakan tambahan penghasilan pada pekerja sektor perumahan sebesar Rp 0,76,” tegas Nofry.

Untuk mendukung sektor perumahan, lanjut Nofry, Bank BTN bersama para pengembang siap memberikan pembiayaan rumah subsidi sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya.

Hal ini menjadikan Bank BTN menguasai sekitar 80 persen penyaluran KPR subsidi di Indonesia.

“Pencapaian ini menjadi salah satu pondasi Bank BTN untuk semakin memaksimalkan layanan KPR," kata Nofry.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler