Inspektorat Bali Turun Tangan Memeriksa Dugaan Pemborosan Anggaran Pengadaan Masker 

Selasa, 10 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana dalam suatu kesempatan di Denpasar. ANTARA/HO-Pemprov Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan pemeriksaan dugaan pemborosan anggaran pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan Sekda Bali sudah menugaskan Inspektorat melakukan pengecekan.  

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Sulsel Terang-Terangan Abaikan Rekomendasi Inspektorat soal Psikotes PDB

"Pak Sekda sudah menugaskan Inspektur Provinsi Bali sesuai kewenangannya untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," kata Gede Pramana di Denpasar, Bali, Senin (9/8).

Terkait munculnya informasi itu, kata Pramana, maka sesuai kewenangan Inspektorat Provinsi Bali selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan menindaklanjutinya. 

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Penyidik Kejari Geledah Kantor BPKAD Karangasem

Pramana mengemukakan, terkait munculnya informasi tersebut, maka sesuai kewenangan Inspektur Provinsi Bali selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menindaklanjutinya.

Terlebih lagi, informasi yang mencuat adalah dugaan pengadaan masker yang tidak sesuai prosedur oleh Dinkes Provinsi Bali.

BACA JUGA: Pak Presiden, Anggaran Rp 72 Milir untuk Influencer Sebaiknya Dialihkan ke Pengadaan Masker

"Segera setelah diperiksa akan dilaporkan hasil pemeriksaannya," ujar birokrat dari Wangaya, Kota Denpasar itu.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan telah membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pemborosan anggaran melalui Surat Perintah Tugas Nomor 8371 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021.

Tim yang beranggotakan 10 orang tersebut, telah melaksanakan audit untuk pengadaan alat kesehatan belanja bahan lainnya (masker bedah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Umum tahun 2021.

"Tim telah bekerja mulai hari ini sesuai tanggal diterbitkannya surat (9 Agustus) hingga tanggal 31 Agustus 2021," kata Sugiada.  (antara/jpnn) 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Diminta Transparan Terkait Pengadaan APD


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler