Inspektorat Tulang Bawang Soal Nasib Kepala Dinas Sosial yang Digerebek Bareng WIL

Senin, 27 Juni 2022 – 22:49 WIB
Ilustrasi - Oknum pejabat yang digerebek bareng wanita di indekos ternyata menjabat kepala dinas di Pemkab Tulang Bawang. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Inspektorat Tulang Bawang akhirnya angkat bicara terkait kasus oknum pejabat yang digerebek tengah berduaan dengan wanita di sebuah kamar indekos di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung.

Menurut Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektur Untung Widodo saat ini pihaknya masih melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Sosial INS soal kasus penggerebekan itu.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Bersama WIL Langsung Menghilang Seusai Digerebek Warga, Oh Ternyata

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Langkah-langkahnya sudah kami mulai. Sesuai ketentuan APIP beliau kami periksa karena ada ketentuan yang dilanggar tentang disiplin ASN," katanya kepada radarlampung.co.id, Senin 27 Juni 2022.

BACA JUGA: Terungkap, Oknum Pejabat yang Digerebek Lagi Bersama WIL Itu Ternyata Seorang Kadis

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya juga telah menerima persetujuan dari Bupati Tulang Bawang Winarti untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Soal kasus ini, Inspektorat Tulang Bawang juga telah melakukan langkah-langkah pendahuluan pasca beredar kabar dan pemberitaan adanya peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Digerebek Warga Lagi Bersama WIL di Indekos, Sekda Buka Suara

Langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan konfirmasi kepada beberapa personal untuk dimintai keterangannya.

Untung menerangkan, pihaknya juga telah menerima laporan resmi dari masyarakat soal kasus penggerebekan tersebut.

Ditanya soal tindakan atau sanksi yang akan diambil, mantan Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum itu melanjutkan, hasil investigasi yang dilakukan APIP akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya.

Termasuk sanksi yang akan diberikan.

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler