jpnn.com - JPNN.com – Dibukanya kantor instansi layanan publik yang tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu dipastikan tidak akan merugikan PNS.
Mengingat tidak semua PNS yang bekerja di instansi itu diwajibkan masuk di dua hari libur tersebut.
BACA JUGA: Naahhh, Berita Menyenangkan Bagi PNS soal TPP
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatman, pelayanan itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM, serta perizinan usaha.
"Tidak semua PNS harus masuk hari Sabtu dan Minggu, karena dalam praktiknya bisa dilakukan dengan sistem shift," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/12).
BACA JUGA: 600 PNS Bakal Mengisi OPD Baru
Dengan demikian, lanjut Herman, PNS itu tetap memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per pekan. Ada yang masuk lima hari. Ada juga yang enam hari kerja.
BACA JUGA: Tahun Depan, Jabatan Fungsional Umum PNS Tak Berlaku
Sejauh ini, sudah ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik pada hari libur, misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pelayanan Sabtu-Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan.
Beberapa daerah juga mewajibkan Puskesmas untuk memberikan pelayanan 24 jam, dan tetap buka pada Sabt-/Minggu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan pembuatan KTP/KK di kantor Kecamatan, khusus hari Jumat hingga pukul 22.00.
Pelayanan ini diarahkan untuk warga yang pulang kerja, dan bisa langsung datang ke lokasi pelayanan .
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad