Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan, secara kuantitatif jumlah tersebut sudah terpenuhi dari target tahun ini.
"Memang sudah terpenuhi target tahun 2012, tapi bukan cuma itu yang jadi sasaran. Yang paling utama adalah upaya sungguh-sungguh menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi," kata Azwar dalam keterangan persnya, Jumat (12/10).
Ditambahkannya, KemenPAN&RB akan terus mendorong seluruh instansi untuk melaksanakan amanat Inpres No 5 tahun 2004. “Kami akan memfasilitasi instansi yang akan melakukan pencanangan ZI,” ujarnya.
Dijelaskan mantan Plt Gubernur Aceh ini, pencanangan ZI merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal tersebut penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkrit dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan MenPAN&RB No 60 tahun 2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang.
“Hal ini merupakan komplemen dari penindakan korupsi yang memang penting untuk menimbulkan efek jera dan menggentarkan, meskipun hanya mengatasi masalah korupsi dalam jangka pendek,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari dua pada 2011 menjadi tiga tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi lima pada 2014.
"Angka itu memang cukup optimistis, namun dengan langkah-langkah yang konkret dan terukur ini, saya optimis target itu bisa dicapai. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya sembilan program percepatan reformasi birokrasim, yang menempatkan program transparansi dan akuntabilitas pada program ketujuh," tandasnya.
Adapun 50 instansi tersebut antara lain KemenPAN&RB, Kemenhut, Kemendag, Kemendikbud, Kemenkeu, Bappenas, Kemenristek, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan lain-lain.
Sedangkan pemda terdiri dari Pemprov DIY, Jatim, Jabar, Sulawesi Selatan, Kota Bukittinggi, Kabupaten Dairi, Bengkulu Selatan, Pacitan, Provinsi Bali, Kalimantan Timur, Polewali Mandar, dan lain-lain. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Jadikan Haris Surahman Sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi