"Haris itu inisiatif dia yang menawarkan saya, bukan saya yang minta dia. Lalu tiba-tiba dia jadi malaikat, dan dia bilang enggak dapat uang gitu. Saya kasih Wa Ode itu Rp6 miliar, Haris dapat Rp 500 juta sebagai fee. Jadi Wa Ode hanya dapat Rp5,5 miliar," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Menurut Fahd, Haris mendapat imbalan itu setelah ia membantu mengenalkan Fahd pada Wa Ode. Fahd meminta bantuan Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan, Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
"Fee Haris itu sudah ada di kesepakatan semua. Saya udah kooperatif, baik di penyidikan, di jaksa. Saya tidak ngelawan. Jadi saya minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Haris itu staf ahli, di DPR. Saya ini swasta murni. Dia terima gaji dari pemerintah. Yang tahu alokasi anggaran itu dia," pungkas Fadh.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sambut Baik Persetujuan Pembangunan Gedung Baru
Redaktur : Tim Redaksi