JAKARTA -- Pengelolaan utang dan hibah dari luar negeri seringkali menimbulkan masalah, khususnya dalam administrasi pertanggungjawabannya. Penyebab utamanya menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, karena faktor pemahaman yang berbeda, dari sejumlah instansi terkait tentang hibah maupun utang.
"BPK, Kementerian Keuangan maupun pemberi hibah, tampaknya memiliki pemahaman masing-masing, seolah-olah mereka memiliki ’mazhab’ yang harus dipegang teguh. Faktor-faktor ini harus diakhiri dengan membangun pemahaman yang sama,” ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Jumat (11/5).
Ketidaksamaan persepsi ini, sering membuat instansi salah dalam pengelolaan utang dan hibah. Alhasil, dalam setiap laporan keuangan selalu ada temuan terkait pengelolaan hibah.
"Instansi A berpendapat hibah luar negeri tidak perlu dilaporkan karena sumbernya bukan dari APBN. Sementara BPK mewajibkan semua dana yang masuk harus dilaporkan. Jadi ini harus disamakan dulu pemahamannya biar tidak terjadi miskomunikasi," terangnya.
Dia berharap, instansi di bawah koordinasi Kementerian PAN&RB, yakni LAN, BKN, BPKP dan ANRI, mempunyai pemahaman yang sama tentang hibah dan utang. Sebab, terwujudnya tata kelola di bidang hibah merupakan sumbangsih dalam mewujudkan good governance, yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelandang WN Jepang
Redaktur : Tim Redaksi