Instruksi Kemendagri soal Harga Bahan Pokok, Pemda Catat Ya!

Jumat, 01 April 2022 – 22:06 WIB
Kemendagri menggelar Rakor Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah menjelang Ramadan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Kestabilan Harga Bahan Pangan dan Pengendalian Inflasi Daerah menjelang Ramadan.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro membahas tentang harga 12 bahan pokok.

BACA JUGA: Ekonom: Kenaikan Pertamax Sudah Tepat

Dia menjelaskan sejumlah harga pangan mengalami perubahan menjelang Ramadan dan masing-masing harganya juga berbeda-beda di tiap daerah.

Suhajar menyebut harga beras tertinggi yang berada di Wilayah Kalimantan Tengah, yakni Rp 14.100 per liter.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Naik, Anak Buah Prabowo Ini Merasa Euforia Ramadan Ternodai

Kemudian, harga beras terendah ada di Nusa Tenggara Barat senilai Rp 9.350.

Perubahan dan perbedaan harga di masing-masing daerah juga terjadi pada telur, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah besar, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, gula pasir lokal, dan minyak goreng curah.

BACA JUGA: Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok hingga BBM Jelang Ramadan

“Stabilisasi kesediaan dan harga pangan, jadi 12 bahan pokok itu harus tersedia kecukupannya dan harganya juga terkendali," kata Suhajar, Jumat (1/4).

Dia meminta para sekretaris daerah (sekda) untuk melaporkan perkembangan harga bahan pokok selama Ramadan.

Suhajar juga mengimbau para sekda untuk melakukan intervensi kestabilan dan ketahanan pangan jika terjadi perubahan harga yang ekstrem.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah ialah mengoptimalkan pengawasan terhadap ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan.

Kemudian, lanjut Suhajar, pemerintah daerah juga harus memastikan kelancaran distribusi bahan pangan pokok.

Langkah lain yang perlu dilakukan ialah melaporkan hasil pemantauan ketersediaan dan perkembangan harga bahan pangan pokok kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendari.

Laporan tersebut harus disampaikan setiap hari maksimal pukul 13.00 WIB.

"“Sekda sebagai ketua Satgas Pangan melakukan pengawalan dan ketersediaan pangan, meningkatkan koordinasi yang sudah saya bacakan tadi, sampai ke Satgas Pangan Polri,” pungkas Suhajar. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng Pemda Lepas Ekspor Rumput Laut Kering ke Tiongkok


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler