jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 tahun 2020.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN terutama PNS dibatasi bepergian ke luar daerah atau mudik demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, selama WFH (work from home) bisa saja ASN nekat pulkam. Untuk mencegah itu, setiap PNS wajib menginformasikan posisinya di mana.
"WFH bukan libur, jadi seluruh ASN harus tetap bekerja meski di rumah. ASN juga bukan menggunakan WFH ini untuk pulang kampung atau mudik," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
BACA JUGA: Rizal Ramli Menangis, Minta Pak Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru
Dia menegaskan, selama WFH seluruh PNS harus mematuhi aturan kerja dan menyertakan bukti-bukti kinerjanya. Nantinya itu akan dihitung dalam SKP (sistem kinerja pegawai).
Selain itu masing-masing PNS harus membuat jadwal kerja harian. PNS juga harus memberitahukan kalau posisinya di mana.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jangan Sewenang-wenang Membagi Begitu Saja Sama Rata
"WFH ini untuk memutuskan penyebaran virus Corona. Bukan menurunkan kualitas pelayanan terhadap publik. Mohon seluruh PNS patuh terhadap perintah atasan. Harusnya ASN ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak bepergian, apalagi mudik saat musibah corona masih mengganas. Dan, bukannya malah ikut-ikutan mudik karena enggak masuk kantor," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad