Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona

Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dan perusahaan melakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan buruh dari wabah virus corona jenis baru, COVID-19.

"Kami minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Saya Akan Laporkan ke Polisi

Sebelumnya, Menaker Ida menandatangani Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Selasa ini.

Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyebarkan informasi ke semua jajaran organisasi dan pihak terkait di wilayah pembinaan dan pengawasan masing-masing.

BACA JUGA: Ya Ampun, RSPI Sulianti Saroso Merasa Kewalahan

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata Menaker Ida.

Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

BACA JUGA: Farah Puteri Nahlia tentang Sosok Adian Napitupulu, Oh Ternyata

Menaker juga mendorong semua perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi COVID-19 untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Jika terdapat pekerja yang diduga mengalami COVID-19 maka Kemnaker mendorong penanganan sesuai dengan standar kesehatan Kementerian Kesehatan.

Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler