jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi penting ditujukan ke ASN terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Instruksi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB, secara tegas menyatakan work from home (WFH) harus secara penuh dilakukan oleh para ASN.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
"Saya minta seluruh ASN melaksanakan WFH secara penuh. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," kata Menteri Tjahjo dalam SE Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Terserah Kepala Sekolah
PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 19/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.
Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
BACA JUGA: Di Panggung Terakhir, Glenn Fredly Menangis, Mengucap Kalimat Sarat Makna
Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah di mana Instansi Pemerintah berlokasi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad