jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan instansi pusat dan daerah untuk melanjutkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Instruksi ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
BACA JUGA: Kabar Terbaru soal Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui KemenPAN-RB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan.
BACA JUGA: Pengumuman Penting dari MenPAN-RB, Seluruh PNS Wajib Tahu
Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
BACA JUGA: Calon Pembeli Rumah Anang dan Ashanty Rp 35 M Ternyata Penipu
Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
Di awal 2020, seleksi CPNS 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, karena adanya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
"Seluruh pelaksanaan SKB wajib memerhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah," tegas Menteri Tjahjo dalam suratnya.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Terkait jadwal pelaksanaan SKB, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Ada enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB.
1. Persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
2. Perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
3. Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
"Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut," terang Menteri Tjahjo.
4. Mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
5. Perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
6. Mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3?C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS.
BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
BKN bersama dengan KemenPAN-RB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan.
Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40persen) dan SKB 60 persen. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS," pungkas Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad