jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan melanjutkan tes SKB CPNS 2019 (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019.
Rencananya, SKB CPNS 2019 dilaksanakan pada pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020.
BACA JUGA: Jangan Lupa, Demo Bikin 8 Ribuan Honorer K2 Diangkat CPNS 2018
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR RI setuju dengan keputusan pemerintah tersebut.
"Komisi II DPR mendukung KemenPAN-RB dan BKN melaksanakan SKB CPNS tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, dan KSAN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).
BACA JUGA: SKB CPNS 2019 Digelar 3 Bulan Lagi
Dia menjelaskan penggunaan protokol kesehatan tersebut agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan COVID-19.
Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dapat menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: 156 TKA asal Tiongkok Tiba di Bandara, Dikawal Ketat
"Kami juga meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah serta disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini," ujarnya.
Sebelumnya, dalam raker tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan BKN akan melanjutkan seleksi CPNS formasi 2019 yaitu dengan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tengah pandemi COVID-19.
Namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi COVID-19, seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah memutuskan bahwa seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU," kata Bima saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah.
Menurut dia, tes SKD itu diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari jumlah pendaftar.
"Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," ujarnya.
Bima menjelaskan untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020.
Namun hal tersebut dengan melihat kondisi atau perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.
Menurut dia, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo