jpnn.com, MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara menyampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan diperpanjang 26 Juli - 2 Agustus meski masih menunggu Instruksi Mendagri..
"Sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo tentang PPKM, di mana di Sumut PPKM ada di Kota Medan, maka gubernur selaku Kepala Satgas COVID-19 Sumut akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur tentang hal itu, " kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar di Medan, Minggu.
Kota Medan, kata dia, masih berada di level 4 dan di Sibolga level 3.
Instruksi Gubernur Sumut, katanya, akan dikeluarkan setelah Instruksi Mendagri terbaru soal PPKM diterima.
BACA JUGA: Bertemu Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Budi Karya Bahas Pengembangan Angkutan Massal
Instruksi Mendagri yang terbaru itu juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota Medan.
"Mengenai penyekatan, tetap diberlakukan sebagai salah satu cara untuk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemkot Medan, " katanya.
BACA JUGA: Warung Makan, PKL, dan Lapak Jajanan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM level 4
Dia menyebutkan berdasarkan pidato Presiden Jokowi, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM, seperti bisa makan di tempat dalam waktu 20 menit.
"Detailnya, tunggu Instruksi Gubernur Sumut yang akan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri, " kata Irman. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia