Warung Makan, PKL, dan Lapak Jajanan Boleh Terima Pengunjung Saat PPKM level 4

Minggu, 25 Juli 2021 – 20:58 WIB
Presiden Joko Widodo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Saat perpanjangan PPKM, Jokowi menyatakan warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Pelaku Santai Menenteng Parang

"Warung makan, pedagang kaki lima (PKL, red), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Selain pembukaan warung makan dan izin untuk makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

BACA JUGA: Ibunda Amanda Manopo Tutup Usia

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata presiden.

Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," tambah Jokowi.

Presiden juga meminta agar masyarakat harus tetap berhati-hati.

"Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga Sabtu (24/7) 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 574.135 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.471.678 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.415 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 82.013. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler