Instruksi Terbaru Jenderal Listyo Sigit Ditujukan kepada Seluruh Pimpinan Polri di Daerah

Kamis, 29 Juli 2021 – 08:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajajarannya melakukan pendampingan terhadap pemda dalam rangka percepatan penyerapan anggaran penanganan pandemi COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran polri untuk melakukan pendampingan terhadap pemda dalam rangka percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Jajaran kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

BACA JUGA: Perintah Terbaru dari Jenderal Listyo Sigit, Seluruh Anggota Polri Wajib Baca

Terkait pendampingan percepatan anggaran penanganan pandemi Covid-19, Jenderal Listyo Sigit juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi hal itu.

Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

BACA JUGA: Inilah Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia versi Webometric Juli 2021

"Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7).

Presiden Jokowi telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona.

BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal

Jenderal Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.

Pasalnya, kata mantan Kabareskrim Polri ini, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19.

"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19," ucap Sigit.

Jenderal Sigit juga menginstruksikan bahwa seluruh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Sigit menegaskan, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran, kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah Pandemi Covid-19. Terlebih lagi, di saat penerapan PPKM Level 4 saat ini.

"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Sigit.

Seluruh kegiatan ini, kata Sigit, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.

"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," ujar Sigit. (rls/sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler