Instruksi Terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis Terkait Bantuan Sosial, Seluruh Kapolres Langsung Bergerak

Minggu, 26 April 2020 – 02:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: ANTARA/HO-Polri/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan jajaran polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Orang Istana Positif Corona, Perintah Baru Kapolri, Kami tidak Main-Main

"Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos." kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu (25/4/2020) malam.

Dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. "(Anggaran) dari Mabes Polri," ujarnya.

BACA JUGA: Patut Diduga Ada Agenda Merusak Citra Kapolri Jenderal Idham Azis

Sebelumnya Kapolri Idham memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020.

Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

BACA JUGA: Arahan Kapolri untuk Anggota Polisi Selama Ramadan, Isinya?

Kemudian Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.

"Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur," tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Selanjutnya pihaknya mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri, menunda pelaksanaan PON di Papua dan membagikan bansos kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bansos Pemerintah.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler