jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mulai hari ini dan seterusnya mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) melakukan penghormatan bendera Merah Putih dan doa. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama pusat dan daerah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut ini sebagai lembar sejarah baru.
BACA JUGA: Bahas Penyelenggaraan Haji 2022, Gus Yaqut Akan ke Arab Saudi
"Saya berharap setiap tanggal 17 dilakukan penghormatan bendera Merah Putih disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa," ujar Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (17/6).
Kegiatan ini, kata Gus Yaqut, jangan hanya menjadi rutinitas semata, tetapi bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kementerian Agama.
BACA JUGA: ASN dan PTT Pengin Punya Rumah, Pemkot Kupang Beri Bantuan Uang Muka
"Saya ingin seluruh ASN akan makin memiliki rasa syukur, cinta tanah air sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," tegas Menag.
Mengenai kegiatan setiap tanggal 17 itu, tertuang dalam bentuk Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
BACA JUGA: PLN Minta Dukungan TNI AL untuk Sukseskan Program Strategis Nasional
Melalui instruksi ini, Menag meminta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan," pesan Gus Yaqut.Â
Sebagai abdi negara, lanjut Menag, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kemenag sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah nusantara.
"Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Instruksi Menteri Agama tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat eselon I pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad