Instruksi Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Ada Soal Cuti

Selasa, 22 Desember 2020 – 22:25 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang libur natal dan tahun baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan penting kepada seluruh PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya diminta tidak bepergian ke luar kota.

BACA JUGA: Mulai Tahun Depan, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah, Disusul TNI dan Polri

"Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan. ASN harus memberikan contoh yang baik, jangan bepergian ke luar daerah dulu," terang Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (22/12).

Larangan bagi ASN untuk bepergian ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

BACA JUGA: Kapan Aturan Baru Gaji PNS Diberlakukan? Ini Jawaban Pejabat BKN

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” ujarnya.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

BACA JUGA: Pencairan Dana Tapera 600 Ribu PNS Pensiun Lewat Transfer, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KemenPAN-RB   PNS   PPPK   cuti  

Terpopuler