jpnn.com, JAKARTA - Dua tahun lebih menunggu, akhirnya sekitar 600 ribu PNS yang pensiun akan menerima dana tabungan perumahan (Taperum).
Saat ini Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang melakukan persiapan untuk pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun atau ahli waris yang belum dikembalikan, terutama sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
BACA JUGA: BP Tapera Gelar Sosialisasi kepada PNS Soal Pengembalian Dana Tabungan Bapertarum
"Baru-baru ini kami didatangi 250 PNS pensiun yang menanyakan dana Taperumnya. Kami tidak tega juga melihatnya karena di masa pandemi, mereka berusaha datang untuk menanyakan hak-haknya yang sudah dua tahunan belum diberikan," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam rapat koordinasi nasional kepegawaian besutan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, para PNS pensiun tidak usah khawatir, dana Taperumnya akan dikembalikan kepada pensiunan maupun ahli waris setelah dilakukan verifikasi dokumen.
BACA JUGA: Eva Belisima: Aku Sama Mas Kiwil Akan Tampil ke Media
PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Sebab, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.
Tentunya setelah proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
BACA JUGA: Siap-Siap, ASN Makin Sejahtera di 2021, Dana Pensiun Besar dan Cicilan Rumah Diperpanjang
Hal ini untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
"Jadi mekanime pengembaliannya lewat mekanisme transfer ya," ucapnya.
Sebelum pencairan, pensiunan atau ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.
Sedangkan untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," tandasnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan pada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad