Insyaallah, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 – 13:46 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Keberatan Diperiksa Penyidik Polda Jabar

"Soal praperadilan itu sudah selesai berkasnya, pendaftarannya insyaallah bila keburu hari ini," ungkap Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12).

Menurutnya, praperadilan itu sejatinya sudah selesai disusun berkasnya.

BACA JUGA: Sugito Ungkap Keinginan Keluarga Habib Rizieq

Hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan pada Selasa (15/12) hari ini.

"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

BACA JUGA: Informasi untuk Tokoh yang Siap jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi.

Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler