Informasi untuk Tokoh yang Siap jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Selasa, 15 Desember 2020 – 09:35 WIB
Politikus Gerindra Fadli Zon dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Kamis (12/11). Twitter akun @Fadlizon

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya itu.

Antara lain Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman dan Aboe Bakar Al Habsy yang juga Sekjen PKS.

BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir

Sebelumnya Anggota DPR Fadli Zon juga menyampaikan kesediaan jadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Hanya saja, kata Aziz yang juga Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, Habib belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik

"Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz kepada ANTARA saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (15/12).

HRS ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Berita Duka: Dr Anjar Nugroho Meninggal Dunia sebelum Bertemu Pangdam dan Gubernur

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Habib Rizieq mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya, ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.

"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan," kata Aziz.

Pihak kuasa hukum Habib Rizieq tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan praperadilan, Aziz belum menjawab dengan pasti hari dan waktunya dan berjanji akan memberi kabar apabila materi praperadilan HRS telah rampung.

"Nanti saja kalau sudah beres kita (kuasa hukum, red) kabari, kalau sudah ada tanda terima pasti dikabarin," kata Aziz.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler